Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi republik ini adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Hal ini tampak dari rendahnya kwalitas sumber daya manusia, sebagai produk dari sistem pendidikan nasional. Bahkan banyak pakar yang mengatakan pendidikan kita lemah, tidak bermakna, sekolah dan tidak sekolah tidak ada bedanya. Benarkah demikian? Dimanakah letak kesalahannya ? Kurikulumnya ? Sarana prasarana pendidikan yang kurang memadahi ? ataukah karena randahnya kwalitas guru ?
Menelaah sistem pendidikan nasional, melihat segala kekurangan dan kelemaahannya untuk mencari solusi terbaik agar sistem pendidikan kita menjadi lebih bermakna secara periodik telah dilakukan.
Bagaiman tidak? dari masa ke masa secara luas telah dilakukan penyempurnaan sistem pendidikan nasional yang tampak jelas pada revisi esensial dari kurikulum yang telah berlaku. Bahkan sampai terkesan gonta-ganti kurikulum, ganti menteri ganti kurikulum, karena memang pergantian kurikulum sering terjadi bertepatan dengan pergantian menteri (Kabinet).
Menurut Januarti Sinarra Tjajadi (Jurnas, Maret 2007) Kurikulum pertama lahir pada masa kemerdekaan adalah Rencana Pelajaran SR 1947. Susunannya sederhana hanya memuat dua unsur pokok yaitu daftar jam pelajaran dan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP); kurikulum ini mengganti bahan pelajaran yang semula bersifat kebelandaan diganti dengan keindonesiaan yang bertujuan untuk memupuk rasa kebangsaan. Selanjutnya Rencana Pelajaran Terurai 1952 lebih memerinci setiap mata pelajaran. Di pengujung pemerintahan Presiden Soekarno lahir kurikulum 1964 yang berfokus pada pengembangan Pancawardhana; meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam kelompok pelajaran moral, kecerdasan, emosional (artistic), ketrampilan dan jasmaniah. Empat tahun berikutnya lahir kurikulum 1968 Dengan tujuan politis membentuk manusia Pancasila sejati. Kurikulum ini menggantikan Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai kurikulum orde lama. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi yang meliputi kelompok pelajaran Pancasila, Pengetahuan dasar dan Kecakapan Khusus yang terdiri dari; Administrasi, Prakarya dan Pendidikan Kesenian.
Kurikulum 1975 merupakan kurikulum pertama yang dikembangkan pusat kurikulum. Kurikulum ini menekankan pada tujuan agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Metode, materi dan tujuan dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Kurikulum 1975 ini kemudian direvisi dengan terbitnya kurikulum 1984, yang memfokusksn pada pendekatan proses (process skil approach) dengan tidak meninggalkan pentingnya tujuan. Kemajuan dari kurikulum ini adalah telah medudukan siswa sebagai subyek belajar; melalui kegiatan mengamati, mengelompokkan, mendiskusikan hingga melaporkan. Metode yang digunakan dikenal sebagai metode Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
Mengacu amanat GBHN 1988 untuk meningkatkan mutu pendidikan diberbagai jenis dan jenjang, serta perlunya persiapan wajib belajar 6 tahun menjadi 9 tahun, tersusunlah Kurikulum 1994 yang merupakan paduan dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Perkembangan berikutnya karena dirasa kurikulum 1994 muatan materinya terlalu padat, agar proses pembelajaran dapat bejalan efektiv dimunculkan Kurikulum Suplemen (Kurikulum 1999) mendampingi kurikulum 1994, yang berisikan pengurangan-pengurangan materi yang dianggap tidak atau belum perlu disampaikan.
Perubahan-perubahan kurikulum sebagai penyempurnaan sistem pendidikan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman terus diupayakan sampai pada saat sekarang ini kita kenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang rohnya dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang disusun dan diujicobakan jauh-jauh sebelum KTSP ini diberlakukan mulai tahun 2006, berdasarkan Permen Diknas No. 24 tahun 2006.
KBK merupakan suatu desain yang di kembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu, yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator dan Materi Pembelajaran.
KTSP pada dasarnya KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar ISI (SI) dan Standar Komptensi Lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK.
Dari kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku manakah yang paling baik? tentu saja semua baik sesuai jamannya. Konsep kurikulum semuanya baik yang perlu dicermati adalah pelaksanaanya, yang kadang antara kebijakan-kebijakan pendukung ataupun pihak-pihak yang berperan dalam pendidikan sendiri tidak konsisten, bingung atau setidaknya kurang sinkron dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Melalui berbagai kajian KTSP diyakini sebagai kurikulum yang paling sesuai diera desentralisasi sekarang ini. KTSP disusun sendiri oleh satuan pendidikan /sekolah dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, baik tujuan nasional maupun kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Kompetensi yang ditargetkan tidak saja kemanpuan intelektual (kognitik) akan tetapi juga ketrampilan (psikomotorik) dan nilai-nilai/sikap (afektif) bahkan juga dikembangkan muatan kecakapan hidup (life skill) yang diharapkan dapat membekali siswa memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang. Kata kunci dari kurikulum terbaru ini adalah kompetensi, yang berarti memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kalau kita cermati KTSP ini cukup ideal untuk meningkatkan SDM kita. Tapi sayangnya pemerintah, dan banyak pihak terkait dalam pendidikan masih mempercayakan NEM (Nilai Ebtanas Murni), nilai UAN, sekarang nilai UN (Ujian Nasional) ataupun sebutan lainnya sebagai parameter keberhasilan pendidikan. Kelulusan hanya ditentukan oleh penilaian sesaat, yaitu momentum waktu UN saja, yang jauh dari konsep penilaian dalam KTSP yaitu otentik dan berkelanjutan. Dengan demikian proses panjang yang dilakukan guru menjadi tak bermakna. Makna sekolah hanya diidentikkan dengan sebuah lembaga bimbingan tes, bahkan ada yang membandingkan lebih rendah. Walaupun benar asumsi bahwa; jika proses pembelajaran di sekolah baik (kwalitas) akan menghasilkan perserta didik berkemampuan baik maka siapapun yang meguji/mengevaulasi hasilnya juga akan baik.
Memang UN memiliki power yang luar biasa, kinerja kepala dinas, kepala sekolah, guru; terutama guru mata pelajaran yang di UN-kan dan kinerja belajar siswa meningkat. Orang tua/wali muridpun ikut ketar-ketir nasib kelulusan anaknya, artinya kinerja perhatian orang tua juga meningkat. Aspek inilah yang perlu dipertahankan. Sebagian besar kegiatan sekolah, dana terfokus pada UN, Tim sukses UN dalam arti positif dibentuk, disisi lain tidak sedikit kasus ternyata bermunculan praktik tim sukses dalam arti negativ. UN juga mempengaruhi perilaku belajar siswa; mereka menganggap hanya mata pelajaran yang di UN-kan saja yang penting, bahkan UN terkesan sangat sakral; mempengaruhi psikologis anak, sebagian siswa takut, frustasi, stres dsb. Inikah arti sebuah UN? Yakinkah siswa yang lulus UN memiliki kompetensi yang diharapkan? Benarkah siswa berkompetisi untuk menunjukkan kompetensinya dengan benar? Ada guru yang bertanya mengapa siswa yang bernama A yang kesehariannya kurang aktiv kemampuannya kurang, lulus? sedangkan si B yang dinilai lebih aktiv, kemampuannya lebih baik tidak lulus? Mengapa bisa terjadi demikian ? Apa artinya? Hal-hal inilah yang bila tidak diperhatikan akan menggeser kebermaknaan sekolah sehingga pergantian kurikulum yang telah disesuaikan dengan keadaan jamanpun tak berarti. Oleh karena itu untuk mengembalikan kebermaknaan sekolah perlu diluruskan kembali; Pertama UN sebagai penilaian Eksternal berfungsi sebagai pengendali mutu secara nasional. bukan satu-satunya nilai penentu kelulusan, penilaian internal dari guru tetap ikut menentukan kelulusan bahkan lebih dominan. Kedua jika belum ditemukan format lain yang lebih efektif untuk peningkatan mutu selain UN, UN memang masih perlu dilaksanakan. Namun program UN dimaksudkan untuk memperoleh Sertifikat Standar Nasional atau Sertifikat Kriteria Nasional (SSN/SKN) bukan satu-satunya nilai penentu kelulusan. SSN/SKN diterbitkan dengan predikat tertentu; misalnya sangat baik (A), Baik (B) dst. Sesuai patokan/criteria UN yang ditetapkan dan perolehan nilai UNnya.
SSN/SKN ini mendampingi/melengkapi informasi dari STTB yang diterimakan siswa yang lulus. Sekolah yang baik adalah sekolah yang persentase kelulusannya tinggi dengan rata-rata SSN/SKN-nya sangat baik atau baik. SSN/SKN ini juga tetap dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi penerimaan siswa baru. pada sekolah jenjang berikutnya, sabagaimana fungsi UN saat ini.
Ketiga ukuran mutu pendidikan tidak hanya dari prestasi yang dapat diukur dengan tes atau ujian melainkan juga sikap dan kepribadian peserta didik yang dapat diketahui dari observasi guru, melalui penilaian otentik yang berkelanjutan.
Inilah sebagian kecil permasalahan pendidikan nasional yang patut kita renungkan kembali disaat Bangsa ini bertekat untuk meningkatkan mutu pendidikan, mengejar ketertinggalan. Tersedianya sarana prasarana pendidikan yang memadahi, kurikulum yang ideal dan guru yang bermutu tidak berarti jika pelaksanaan kurikulum sendiri tidak harmonis.
.
*) Penulis alumnus FP MIPA IKIP Yk.
Guru SMP 3 Semanu Gk.
Rabu, 13 April 2011
Selasa, 12 April 2011
BIOETIK
DENGAN ALAMPUN PERLU ETIKA
DEGRADASI kwalitas lingkungan hidup dan sumber daya alam telah sampai pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari fakta yang ada bahwa pencemaran lingkungan dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Penumpukan sampah anorganik yang semakin menggunung, meningkatnya limbah B4 ( Bahan Buangan Berbahaya Beracun), peningkatan hujan asam dan semakin menipisnya lapisan ozon., merupakan gambaran suram planet kita ini. Tidak hanya itu saja terjadinya peningkatan berbagai gas rumah kaca sepeti; CO2, CH4, CFC dan N2O, yang diperkirakan lebih dari 20 milyar ton pertahun mengakibatkan terjadi pemanasan global sebagai efek rumah kaca (green house effect), punahnya hutan tropis dengan kelajuan kepunahan lebih dari 100.000 km2 / tahun, degradasi keanekaragaman hayati, penyusutan tanah subur dan meningkatnya tanah kritis, serta hilangnya sumber air bersih terus kita rasakan. Tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang banyak terjadi dewasa ini, sebagian besar bersumber dari keserakahan manusia sendiri; prilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, ceroboh, tidak peduli dan egois; mementingkan diri sendiri. Demikianlah sejatinya bahwa masalah lingkungan hidup bukan sekedar persoalan teknis, melainkan juga masalah moral (adab) dari perilaku manusia, karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya.
Krisis lingkungan hanya dapat diatasi dengan melakukan perubahan secara fundamental terhadap cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Hal ini perlu pembelajaran dari sebuah pola/gaya hidup baru yang tidak sekedar menyangkut perilaku orang per orang, melainkan budaya masyarakat secara keseluruhan.
Cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusialah yang memiliki nilai, sedangkan alam dan segala isinya hanya sekedar alat pemenuhan kebutuhan manusia perlu diluruskan. Cara pandang demikian menyebabkan terjadinya perilaku konsumtif dan eksploitatif manusia terhadap alam tanpa mempertimbangkan kepentingan masa depan.
Cara pandang biosentrisme atau ekosentrisme menempatkan manusia tidak hanya makhluk social, melainkan juga sebagai makhluk ekologis, merupakan bagian dari komponen kecil dari sebuah ekosistem bumi (Biosfera) yang saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Seperti halnya komponen biotik lainnya manusia mempunyai kedudukan yang sama di dalam jaring-jaring kehidupan pada ekosistem bumi ini.Tanpa alam dan makhluk hidup lain, kelangsungan hidup manusia tidak akan dapat bertahan (Survive). Oleh karenanya, manusia harus sadar bahwa etika tidak lagi dibatasi hanya untuk sesama manusia, tetapi berlaku juga untuk semua makhluk, sebab sesungguhnya secara ekologis, semua makhluk di bumi ini memiliki status moral yang sama, harus dihargai, dihormati dan dilindungi hak-haknya secara sama.
Belajar dari pandangan biosentrisme dan ekosentrisme, ada beberapa prinsip dasar etika lingkungan yang dapat kita tarik antara lain : Pertama, sikap hormat dan tanggung jawab terhadap alam. Manusia sebagai bagian dari alam yang kehidupannya sangat bergantung kepada alam harus dapat menghormati secara proporsional dan tanggung jawab terhadap kelestarian alam. Kedua, kasih sayang, solidaritas dan kepedulian terhadap alam. Manusia hendaknya memiliki perasaan solider, mencintai, menyayangi, peduli terhadap alam sehingga selalu mengambil kebijaksanaan yang proalam, manusia tidak boleh melakukan tindakan yang mengancam eksistensi alam dengan segala biotiknya. Ketiga, hidup sederhana, selaras dan adil terhadap alam. Prinsip yang ditekankan adalah nilai, kualitas, cara hidup yang baik dan bukan kekayaan, sarana dan standar material. Prilaku manusia harus berdampak positif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Empat, demokratis dan integritas moral. Prinsip demokrasi menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas kehidupan, aspirasi, kelompok politik dan nilai. Prinsip ini memungkinkan nilai lingkungan hidup mendapat tempat untuk diperjuangkan sebagai agenda politik dan ekonomi yang sama pentingnya dengan agenda lain. Terutama para pejabat pengambil keputusan hendaknya mempunyai perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang selalu mengamankan kepentingan publik tidak mengutamakan keuntungan pribadi. Mengingat pembangunan tidak hanya berdampak positif, tetapi juga berdampak negative yang dalam jangka panjang bila tidak tertangani dapat mengancam kehidupan manusia, maka didalam setiap pembangunan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak saja sebagai persyaratan administratif tetapi syarat utama dan yang pertama harus dilakukan.
Sebenarnya pandangan biosentrisme dan ekosentrisme merupakan sebuah revitalisasi cara pandang dan prilaku masyarakat tradisional/adat dalam berinteraksi dengan alam. Betapa tidak ? Tanpa mesyirikkan Allah Yang Maha Kuasa, masyarakat tradisional sangat menghormati alam lingkungan. Sebagai contoh: tidak dibenarkan membunuh binatang buruan yang sedang bunting atau menyusui anaknya, menjaga pepohonan disekitar sungai/mata air, tidak dibenarkan membuang sampah/kotoran sembarangan dsb. Sebenarnya perilaku tersebut merupakan bentuk konservasi demi keberlanjutan pemanfatan alam dan bentuk etika manusia terhadap alam.
Mengingat manusia modern cenderung perpikir dan berperilaku antroposentris, maka kesadaran terhadap etika lingkungan (Bioetik) ini perlu segera ditumbuh kembangkan sebagai budaya baru, etika baru melalui komitmen bersama, dipertahankan, diajarkan, diwariskan dari generasi ke generasi, kalau kita tidak menghendaki kelangsungan hidup kita segera berakhir.
*) Penulis alumnus FP MIPA IKIP Yk.
Guru SMP 3 Semanu Gk.
Langganan:
Entri (Atom)
